Sabtu, 19 Desember 2020

Tips Mudah Blokir STNK Secara Online

Sumber: www.pindahlubang.com

Bagi anda yang hendak menjual kendaraan dan ingin menggantinya dengan yang baru sebaiknya segera melakukan pemblokiran STNK. Sebab jika anda tidak memblokir STNK kendaraan lama, maka anda bisa terkena pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan berikutnya.

Nah, cara blokir STNK kini tidaklah sulit. Bahkan di era digital yang serba cepat ini pemblokiran STNK dapat dilakukan lewat layanan daring.

Pertama anda harus menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk proses administrasinya. Berikut berkas yang perlu disiapkan untuk blokir STNK seperti disebutkan oleh Astra Credit Company (ACC):

1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Fotocopy bukti pembayaran

3. Fotocopy STNK

4. Fotocopy Kartu Keluarga

5. Surat pernyataan pemblokiran STNK bermaterai

Setelah semuanya siap, masuklah situs pajakonline.jakarta.go.id. Jika belum pernah mengakses ini sebelumnya, anda akan diminta untuk membuat akun terlebih dahuludengan mengisi identitas seperti nama, nomor KTP, NPWP, hingga no. HP, alamat email dan password. Jika Anda sudah memiliki akun anda bisa langsung log in.

Selanjutnya anda klik menu PKB lalu isi data kendaraan bermotor berdasarkan NIK atau NPWP wajib pajak. Pada menu PKB pilih 'Pelayanan' lalu pilih 'Permohonan Laporan Jual'. Pada tahap ini Anda harus mengunggah beberapa dokumen yang telah disiapkan.

Jika sudah berhasil anda akan mendapat email untuk aktivasi, lalu layanan pajak online dapat digunakan. Anda bisa langsung melihat objek pajak yang ada di pusat data BPRD Jakarta pada situs pajak online tersebut.

Bagi yang tidak berdomisili di Jakarta dan sekitarnya belum dapat melakukan blokir STNK secara online. Akan tetapi anda tetap bisa melakukan blokir STNK mobil ke kantor Samsat terdekat di kota anda dengan membawa berkas-berkas yang sama seperti di atas.

SumberArtikel: Detik.com

Tips Mudah Blokir STNK Secara Online Rating: 4.5 Diposkan Oleh: naraifunia

 

Top