Tarif Biaya Gojek Per KM Online atau disingkat Ojol akan mulai dilakukan perubahan tarif yang akan diberlakukan di seluruh Indonesia.
Hal itu sesuai dengan peraturan menteri perhubungan pada nomer 348 tahun 2019. Tarif biaya terseut dibagi menjadi 3 zona sesuai dengan besaran biaya kebutuhan pokok.
Kenaikan tarif biaya ojek online ini disambut baik oleh komunitas driver ojol yang di gabung dalam aksi Roda Duda atau disingkat dengan Garda.
Tarif Dibawah nantinya masih dievaluasi untuk per 3 bulan oleh kementerian perhubungan, dan untuk kedepannya apakah akan ada penurunan tarif atau malah tarif akan dinaikan, mari kita lihat saja daftar tarif untuk ojek online yang akan terbit pada desember mendatang.
Driver Ojol akhirnya akan dinikmati oleh driver grab ataupun gojek yang masih berlaku pada 123 kota meskipun untuk Grab Sendiri sudah ada di 243 kota dan untuk gojek sudah beroperasi pada 221 kota.
Kementerian Perhubunguan menetapkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Besaran tarif per kilometernya mulai Rp 1.850 – Rp 2.600, tergantung zona yang sudah ditetapkan.
Menteri Perhubungan RI, Budi Setiyadi dalam Keputusan Menteri mengenai biaya jasa ojol menyebutkan, penentuan tarif dibedakan menjadi 3 zona.
Zona 1 meliputi Sumatera, Pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona 2 meliputi area Jabodetabek, lalu zona 3 meliputi Pulau Kalimantan, Sulawesi, Papua, Nusa Tenggara dan Kepulauan Maluku.
“Besaran biaya jasa Zona 1, biaya jasa batas bawah Rp 1.850,-/km. Biaya jasa batas atas, Rp 2.100,-/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000,- sampai Rp 10.000,” penggalan keputusan menteri.
Sementara untuk zona 2, biaya jasa batas bawah Rp 2.000/km, sementara biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km dengan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.
Lalu pada zona 3, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas Rp 2.600/km, dan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
Tarif diatas nantinya masih dievaluasi untuk per 3 bulan oleh kementerian perhubungan, dan untuk kedepannya apakah akan ada penurunan tarif atau malah tarif akan dinaikan, mari kita lihat saja daftar tarif untuk ojek online yang akan terbit pada desember mendatang.
Biaya jasa minimal yang dimaksud yakni tarif yang harus dibayarkan oleh penumpang dengan jarak tempuh minimal 4 kilometer.
Penetapan tarif ini ditentukan dengan pertimbangan adanya biaya langsung yakni besaran biaya yang dibutuhkan pengemudi seperti bahan bakar, jaket hingga pulsa/paket data. Lalu biaya tak langsung, yakni biaya sewa penggunaan aplikasi (aplikator).
“Perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 20 persen,” tambahnya.
Sehingga, sebesar 80 persen tarif yang dibayarkan pengguna, masuk dalam kantong pengemudi ojek online.
Keputusan ini akan mulai diterapkan pada Mei 2019 mendatang, dengan proses evaluasi setiap 3 bulan sekali.
Sekedar diketahui, sebelum penetapan tarif ini, besaran biaya ojol per kilometernya hanya Rp 1.600, dengan tarif minimum berkisar Rp 6.000,-. Angka ini membuat beberapa pengendara di berbagai daerah di Indonesia protes, karena terlalu murah.